Senin, 13 April 2015

Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasah



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Sebagai salah satu lembaga pendidikan, sekolah membutuhkan pelayanan BK dalam penyelenggaraan dan peningkatan kondisi kehidupan di sekolah demi tercapainya tujuan pendidikan yang berjalan seiring dengan visi profesi konseling yaitu: Terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam memberikan dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar individu berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
 
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut Konselor haruslah memenuhi Asas dan Prinsip-prisip Bimbingan dan Konseling. Pemenuhan asas-asas bimbingan itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri.

Begitu pula dengan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling tidak bisa diabaikan begitu saja, karena prinsip bimbingan dan konseling menguraikan tentang pokok-pokok dasar pemikiran yang dijadikan pedoman program pelaksanaan atau aturan main yang harus di ikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan. Dan dapat juga dijadikan sebagai seperangkat landasan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa prinsip-prinsip bimbingan konseling
2.      Apa azas-azas bimbingan konseling
3.      Bagaimana dasar-dasar (landasan) layanan bimbingan konseling



BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Prinsip-prinsip Bimbingan Konseling
Berkenaan dengan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling Arifin dan Eti Kartikawati (1994) menjabarkan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling ke dalam empat bagian, yaitu:
1.      Prinsip-prinsip umum
a.       Bimbingan harus berpusat pada individu yang di bimbingnya.
b.      Bimbingan diarahkan kepada memberikan bantuan agar individu yang dibimbing mampu mengarahkan dirinya dan menghadapi kesulitan-kesulitan dalam hidupnya.
c.       Pemberian bantuan disesuaikan dengan kebutuhan individu (siswa) yang dibimbing.
d.      Bimbingan berkenaan dengan sikap dan tingkah laku individu.
e.       Pelaksanaan bimbingan dan konseling dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan yang dirasakan individu yang dibimbing.
f.       Upaya pemberian bantuan (pelayanan bimbingan dan konseling)bharus dilakukan secara fleksibel.
g.      Program bimbingan dan konseling harus dirumuskan sesuai dengan program pendidikan dan pembelajaran di sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
h.      Implementasi program bimbingan dan konseling harus dipimpinoleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling.
i.        Untuk mengetahui hasil-hasil yang diperoleh dari upaya pelayanan bimbingan dan konseling, harus diadakan penilaian atau evaluasi secara teratur.

2.      Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu (siswa)
a.       Pelayanan bimbingan dan konseling harus diberikan kepada semua siswa.
b.      Harus ada kriteria untuk mengatur prioritas pelayanan bimbingan dan konseling kepada individu atau siswa.
c.       Program pemberian bimbingan dan konseling berpusat pada siswa.
d.      Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah harus dapat memenuhikebutuhan-kebutuhan individu yang bersangkutan.
e.       Keputusan akhir dalam proses bimbingan dan konseling dibentuk oleh individu atau siswa yang sendiri.
f.       Individu atau siswa yang telah memperoleh bimbingan, harus secara berangsur-angsur dapat menolong dirinya sendiri.

3.      Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan pembimbing
a.       Pembinbing atau konselor harus melakukan tugas sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
b.      Pembimbing atau konselor di sekolah atau di madrasah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
c.       Sebagai tuntutan profesi,pembimbing atau konselor harus senatiasa berusaha mengembangkan dieri dan keahliannya melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan, penataran, work sho, dan lain sebagainya.
d.      Pembimbing atau konselor hendaknya selalu menggunakan berbagai informasi yang tersedia tentang individu atau siswa yang dibimbing beserta lingkungannya sebagai bahan untuk membantu individu siswa yang bersangkutan kea rah penyesuaian diri yang lebih baik.
e.       Pembimbing atau konselor harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi tentang individu siswa yang dibimbingnya.
f.       Pembimbing atau konselor dalam melaksanakan tugasnya hendaknya mempergunakan berbagai metode dan teknik.

4.      Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi bimbingan dan konseling
a.       Bimbingan dan konseling harus dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.
b.      Pelaksanaan bimbingan dan konseling harus ada di kartu pribadi bagi setiap siswa.
c.       Program layanan bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
d.      Harus adapembagian waktu antar pembimbing, sehingga masing-masing pembimbing mendapat kesempatanyang sama dalam memberikan bimbingan dan konseling.
e.       Dalam menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling, sekolah dan madrasah harus bekerja sama dengan berbagai pihak.
f.       Kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah.
Prayitno dan Erman Amti (1999) mengklasifikasikan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling ke dalam empat bagian, yaitu :
1.      Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan sasaran pelayanan.
Sasaran pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah perkembangan dan prikehidupan individu (siswa) yang secara lebih nyata menyangkut sikap dan perilakunya.
2.      Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan masalah individu.
Secara ideal, bimbingan dan konseling ingin membantu semua siswa dengan berbagai masalah yang dihadapinya, akan tetapi sesuai dengan keterbatasan yang ada pada dirinya sendiri, pelayanan bimbingan dan konseling hanya menangani masalah siswa secara terbatas.
3.      Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan program pelayanan
a.       Program bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah harus fleksibel
b.      Program bimbingan dan konseling disusun dan diselenggarakan secara berkesinambungan dari jenjang prndidikan Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.
c.       Prlaksanaan bimbingan dan konseling hendaknya diadakan evaluasi yang sitematis
4.      Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan pelaksanaan layanan.
a.       Tujuan akhir bimbingan dan konseling adalah kemandirian setiap individu.
b.      Permasalahn khusus yang dialami oleh klien harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan khusus tersebut.
c.       Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling harus bekerja sama antara pembimbing, para guru, dan orang tua.
Secara lebih khusus menurut Belkin (1975) yang dikutip oleh Prayitno dan Erman Amti (1999) prinsip-prinsip bimbingan dan komseling di sekolah termasuk madrasah adalah sebagai berikut:
a.       Konselor harus memulai kariernya sejak awal dengan program kerja yang jelas, dan memiliki kesiapan yang tinggi untuk melaksanakan program tersebut.
b.      Konselor harus selalu mempertahankan sikap profesional tanpa mengganggu keharmonisan hubungan antara konselor dengan personel sekolah atau madrasah lainnya dan siswa.
c.       Konselor bertanggung jawa untuk memahami peranannya sebagai konselor profesional dan menerjemahkan peranannya itu ke dalam kegiatan nyata.
d.      Konselor bertanggung jawab kepada semua siswa, baik siswa-siswa yang memiliki bakat istimewa, yang berpotensi rata-rata, yang pemalu dan menarik diri dari pergaulan, serta yang bersikap menarik perhatian atau mengambil muka guru, konselor, pesonel sekolah lainnya.
e.       Konselor harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu para siswa yang mengalami masalah dengan kadar yang cukup parah dan para siswa yang menderita gangguan emosional, khususnya melalui penerapan program-program kelompok.
f.       Konselor harus mampu bekerja sama secara efektif dengan kepala sekolah atau madrasah, memberikan perhatian dan peka terhadap kebutuhan, harapan,dan kecemasan-kecemasannya.
2.2  Asaz-asaz Bimbingan Konseling
Slameto (1986) membagi asas-asas bimbingan dan konseling menjadi dua bagian, yaitu:
1.      Asas-asas bimbingan dan konseling yang berhubungan dengan individu (siswa)
a.       Tiap-tiap siswa mempunyai kebutuhan.
b.      Ada perbedaan di antara siswa.
c.       Tiap-tiap individu (siswa) ingin menjadi dirinya sendiri.
d.      Tiap-tiap individu (siswa) mempunyai doromngan untuk menjadi matang.
e.       Tiap-tiap siswa mempunyai masalah dan mempunyai dorongan untuk menyelesaikannya.

2.      Asas-asas bimbingan dan konseling yang berhubungan dengan praktik atau pekerjaa bimbingan.
Menurut Arifin dan Ety Kartikawati (1995) dan Prayitno dan Erman Amti (1999) asas-asas yang berkenaan dengan praktik atau pekerjaan bimbingan dan konseling adalah:
a.       Asas kerahasiaan
Rahasia yaitu menuntut dirahasiakannya segenap data san keterangan tentang peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
Dalam konseling, asas ini merupakan asas kinci karena apabila asas ini dipegang teguh, konselor akan mendapat kepercayaan dari klien sehingga mereka akan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling sebaik-baiknya.Sebaliknya, apabila asas ini tidak di pegang teguh, konselor akan kehilangan kepercayaan dari klien (siswa) sehingga siswa akan enggan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling, karena merasa takut masalah dan dirinya menjadi bahan gunjingan.

b.      Kesukarelaan
Sukarela yaitu menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya.
Dalam asas ini, bukan berarti konselor tidak boleh menerima jasa dari pelayanan bimbingan dan konseling.Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan pekerjaan profesi, oleh sebab itu, pembimbing atau konselor tidak dilarang menerima gaji atau upah tetapi hendaknya gaji atau upah tidak menjadi tujuan.Pembimbing atau konselor tidak memberikan pelayanan bimbingan dan konseling karena terpaksa.


c.       Keterbukaan
Terbuka yaitu menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai iformasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
d.      Kekinian
Asas kekinian mengandung makna, bahwa pembimbing atau konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan.Apabila klien meminta bantuan atau fakta menunjukkan ada siswa yang perlu bantuan (mengalami masalah), maka konselor hendaklah segera memberikan bantuan.Seyogianya konselor tidak menunda-nunda memberikan bantuan kpada klien (siswa0.Konselor hendaklah lebih mementingkan kepentingan klien daripada yang lainnya.
e.       Kemandirian
Mandiri yaitu menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi indivisu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.
f.       Kegiatan
Asas ini bermakna, bahwa masalah klien (siswa) tidak akan terpecahkan apabila siswa tidak melakukan kegiatan seperti yang dibicarakan dalam konseling.
g.      Kedinamisan
Dinamis yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
h.      Keterpaduan
Asas keterpaduan menuntut konselor memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien.Semua aspek di atas dipadikan secara serasi dan sinergi dalam upaya bimbingan dan konseling.
i.        Keahlian
Asas keahlian mengacu kepada kualifikasi konselor seperti pendidikan dan pengalaman.Selain itu, seorang konselor juga harus mengetahui dan memahami secara baik teori-teori dan praktik bimbingan dan konseling.
j.        Ahli tangan
Asas ini bermakna bahwa konselor dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling jangan melebihi batas kewenangannya.Atau pelayanan bimbingan dan konseling hanya menangani masalah-masalah individu (siswa) sesuai dengan kewenangan petugas konselor yang bersangkutan.
k.      Tut wuri handayani
Asas ini memberikan makna bahwa untuk bisa menjadi pemecah masalah yang efektif dan bisa dicontoh (diteladani) oleh klien, pembimbing atau konselor harus memulai dari diri sendiri (ifda’ bi nafsik).

2.3    Dasar-dasar (landasan) Layanan Bimbingan Konseling
Menurut Prayitni dan Erman Amti (1999) ada beberapa landasan bimbingan dan konseling, yaitu:
1.      Landasan filosofis
Pemikiran filosofis menjadi alat yang bermanfaat bagi pelayanan bimbingan dan konseling secara umum dan bagi konselor secara khusus, yaitu membantu konselor dalam memahami situasi konseling dan dalam membuat keputusan yang tepat.Selain itu, pemikiran dan pemhaman filosofis juga memungkinkan konselor menjadikan hidupnya sendiri lebih mantap, lebih efektif dalam penerapan upaya pemberian bantuannya.
Lanasan filosofis dalam pelayanan bimbingan dan konseling akan membantu konselor memahami hakikat klirn (siswa) sebagai manusia.


2.      Landasan religius
Landasan religius bagi layanan bimbingan dan konseling seling setidaknya ditekankan pada tiga hal pokok, yakni: (1) keyakinan bahwa manusia dan seluruh alam semesta adalah makhluk Allah (2) sikap yang mendorong perkembangan dan perikehidupan manusia berjalan ke arah da sesuai dengan kaidah-kaidah agama, (3) upaya yang memungkinkan berkembang dan dimanfaatkannya secara optimal suasana dan perangkat budaya (ternasuk ilmu pengetahuan dan teknologi) serta kemasyarakatan yang sesuai dan meneguhkan kehidupan beragama untuk membantu perkembangan dan pemecahan masalah individu.
Landasan religius dalam bimbingan dan konseling pada umumnya ingin menetapkan klien sebagai makhluk Allah, dengan segenap kemuliaan kemanusiaan dan menjadi fokus netral upaya bimbingan dan konseling.
3.      Landasan psikologis
Psikologis mempersoalkan tentang perilaku individu.Oleh sebab itu, landasa psikologis dalam bimbingan dan konseling berarti mempersoalkan tentang perilaku individu yang menjadi sasaran layanan.Hal ini sangat penting mengingat bidang garapan bimbingan dan konseling adalah perilaku siswa, yaitu perilaku siswa yang perlu dikembangkan atau diubah apabila ia hendak mrengatasi masalah-masalah yang dihadapinya atau imgim mencapai tujuan-tujuan yamh dikehendakinya.
Untuk kepentingan layanan bimbingan dan konseling, sejumlah aspek psikologi yang perlu dikuasai oleh para konselor meliputi: (1) motif dam motivasi, (2) pembawaan dasar dan lingkungan, (3) perkembangan individu, (4) belajar, balikan dan penguatan serta, (5) kepribadian.


4.      Landasan sosial budaya
Proses bimbingan dan konseling merupakan proses komunikasi antara konselor dengan klien.Proses konseling yang bersifat antarbudaya sangat peka terhadap pengaruh dari sumber-sumber hambatan komunikasi seperti bahasa dan lain sebagainya.
Perbedaan dalam latar belakang ras atau etnik, kelas sosial ekonomi, dan bahasa bisa menimbulkan masalah dalam hubungan konseling.Oleh sebab itu, konselor harus bisa menjaga netralis sosial budaya dalam memberiokan bantuan (melakukan bimbingan dan konseling).
5.      Landasan ilmiah dan teknologi
Landasan ilmiah bimbingan dan konseling mengisyaratkan bahwa praktik bimbingan dan konseling harus dilaksankan atas dasar keilmuan.Oleh sebab itu, siapapun orangnya yang berkecimpung dalam dunia bimbingan dan konseling harus memiliki ilmu tentang bimbingan dan konseling.
Ilmu bimbigan dan konseling bersifat multireferensial, artinya suatu disiplin ilmu dengan rujukan ilmu-ilmu yang lain, seperti psikologi, ilmu pendidikan, dan filsafat, bahkan ilmu sosiologi, antropologi, ekonomi, ilmu agama, hukum, statistik, evaluasi, dan lain-lain.
Selain perlu dukungan ilmu, praktik bimbingan dan konseling juga memerlukan dukungan perangkat teknologi.Dukungan perangkat teknologi terhadap praktik bimbingan dan konseling antara lain dalam pembuatan instrumen bimbingan dan konseling dan penggunaan berbagai alat atau media untuk memperjelas materi bimbingan dan konseling.Sewasa ini perangkat teknologi yang dimanfaatkan secara langsung dalam praktik pelayanan bimbingan dan konseling adalah komputer.
Bimbingan dan konseling baik pada tataran teori dan praktik bersifat dinamis.Artinya, bimbingan dan konseling ilmu dan praktik pelayanan, berkembang mengikuti perkembangan zaman.

6.      Landasan pedagogis
Landasan pedagogis pelayanan bimbingan dan konseling setidaknya berkaitan dengan:
a)      Pendidikan sebagai upaya pengembangan manusia dan bimbingan merupakan salah satu bentuk kegiatan pendidikan.
Tanpa pendidikan potensi kemanusiaa yang dimiliki oleh manusia tidak akan berkembang.Begitupun tanpa bimbingan potensi kemanusiaan yang dimiliki manusia tidaki akan berkembang secara optimal.
Selanjutnya di dalam pasal 1 ayat (6) Undang-indang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa konselor termasuk ke dalam kategori pendidik.Berdasarkan Undang-undang di atas, secara ekplisit menunjukkan bahwa konselor adalah pendidik yang tugas utamanya: (1) mewujudkan suasana belajar, (2) mewujudkan suasana pembelajaran.
Berkenaan dengan bimbingan merupakan bentuk upaya pendidikan, Prayitno dan Erman Amti (1999) mengutip pendapat Crow and Crow (1990) menyatakan bahwa:
Bimbingan menyediakan unsur-unsur di luar individu yang dapat dipergunakan untuk memperkembangkan diri.Dalam arti yang luas, bimbingan dapat dianggap sebagai suatu bentuk upaya pendidikan.Dalam arti yang sempit, bimbingan meiputi berbagai teknik, termasuk di dalamnya konseling yang memungkinkan imdividu menolong dirinya sendiri.
Berdasarkan pendapat Croe and Crow di atas, dapat dipahami bahwa perkembangan dan kemandirian invidu amat penting dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling yang sekaligus merupakan upaya pendidikan.
b)      Pendidikan sebagai inti proses bimbingan dan konseling
Dalam pengertian pendidikan di atas telah disebutkan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan.
Prayitno dan Erma Amti (1999) mengutip pendapat Gistod (1953) menegaskan bahwa bimbingan dan konseling merupakan proses yang berorientasi pada belajar, yakni belajar untuk memahami lebih jauh tentang diri sendiri; belajar untuk mengembangkan dan menerapkan secara efektif berbagai pemahaman.
c)      Pendidikan lebih lanjut sebagai tujuan bimbingan dan konseling.
Bimbingan dan konseling mempunyai tujuan khusus (jangka pendek) dan tujuan (jangka panjang).Mengutip pendapat Crow and Crow (1990), Prayitni dan Erman Amti (1999) menyatakan bahwa tujuan khusus yang segera hendak dicapai (jangka pendek) dalam pelayanan bimbingan dan konseling adalah membantu individu memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya, sedangkan tujuan akhir (jangka panjang) adalah bimbingan diri sendiri.




















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :
Dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah, ada beberapa prinsip yang perlu di perhatikan.Prinsip-prinsip tersebut dijadikan pedoman dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.Maknanya, apabila bimbingan dan konseling dilaksanakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut, berarti bukan bimbingan dan konseling dalam arti yang sebenarnya.
Selanjutnya, Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan pekerjaan profesional, oleh sebab itu, harus dilaksanakan drengan mengikuti kaidah-kaidah atau asas-asas tertentu.Dengan mengikuti kaidah-kaidah atau asas-asas tersebut diharapkan efektivitas dan efisiensi proses bimbingan dan konseling dapat tercapai.
Kemudian, Bimbingan dan konseling merupakan layanan kemanusiaan.Pelaksanaannya selain harus berlandaskan pada prinsip-prinsip dan asas-asas tertentu, juga harus mengacu kepada landasan bimbingan dan konseling itu sendiri.