BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai salah satu lembaga pendidikan, sekolah
membutuhkan pelayanan BK dalam penyelenggaraan dan peningkatan kondisi
kehidupan di sekolah demi tercapainya tujuan pendidikan yang berjalan seiring
dengan visi profesi konseling yaitu: Terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang
membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam memberikan dukungan
perkembangan dan pengentasan masalah agar individu berkembang secara optimal,
mandiri dan bahagia.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut Konselor haruslah memenuhi Asas dan Prinsip-prisip Bimbingan dan Konseling. Pemenuhan asas-asas bimbingan itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri.
Begitu pula dengan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling tidak
bisa diabaikan begitu saja, karena prinsip bimbingan dan konseling menguraikan
tentang pokok-pokok dasar pemikiran yang dijadikan pedoman program pelaksanaan
atau aturan main yang harus di ikuti dalam pelaksanaan program pelayanan
bimbingan. Dan dapat juga dijadikan sebagai seperangkat landasan praktis atau
aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan
dan konseling di sekolah.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa prinsip-prinsip bimbingan konseling
2. Apa azas-azas bimbingan konseling
3. Bagaimana dasar-dasar (landasan) layanan bimbingan konseling
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prinsip-prinsip Bimbingan Konseling
Berkenaan dengan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling Arifin dan
Eti Kartikawati (1994) menjabarkan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling ke
dalam empat bagian, yaitu:
1.
Prinsip-prinsip umum
a.
Bimbingan
harus berpusat pada individu yang di bimbingnya.
b.
Bimbingan
diarahkan kepada memberikan bantuan agar individu yang dibimbing mampu
mengarahkan dirinya dan menghadapi kesulitan-kesulitan dalam hidupnya.
c.
Pemberian
bantuan disesuaikan dengan kebutuhan individu (siswa) yang dibimbing.
d.
Bimbingan
berkenaan dengan sikap dan tingkah laku individu.
e.
Pelaksanaan
bimbingan dan konseling dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan yang
dirasakan individu yang dibimbing.
f.
Upaya
pemberian bantuan (pelayanan bimbingan dan konseling)bharus dilakukan secara
fleksibel.
g.
Program
bimbingan dan konseling harus dirumuskan sesuai dengan program pendidikan dan
pembelajaran di sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
h.
Implementasi
program bimbingan dan konseling harus dipimpinoleh orang yang memiliki keahlian
dalam bidang bimbingan dan konseling.
i.
Untuk
mengetahui hasil-hasil yang diperoleh dari upaya pelayanan bimbingan dan
konseling, harus diadakan penilaian atau evaluasi secara teratur.
2.
Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu (siswa)
a.
Pelayanan
bimbingan dan konseling harus diberikan kepada semua siswa.
b.
Harus
ada kriteria untuk mengatur prioritas pelayanan bimbingan dan konseling kepada
individu atau siswa.
c.
Program
pemberian bimbingan dan konseling berpusat pada siswa.
d.
Pelayanan
bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah harus dapat
memenuhikebutuhan-kebutuhan individu yang bersangkutan.
e.
Keputusan
akhir dalam proses bimbingan dan konseling dibentuk oleh individu atau siswa
yang sendiri.
f.
Individu
atau siswa yang telah memperoleh bimbingan, harus secara berangsur-angsur dapat
menolong dirinya sendiri.
3.
Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan pembimbing
a.
Pembinbing
atau konselor harus melakukan tugas sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
b.
Pembimbing
atau konselor di sekolah atau di madrasah dipilih atas dasar kualifikasi
kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
c.
Sebagai
tuntutan profesi,pembimbing atau konselor harus senatiasa berusaha
mengembangkan dieri dan keahliannya melalui berbagai kegiatan seperti
pelatihan, penataran, work sho, dan lain sebagainya.
d.
Pembimbing
atau konselor hendaknya selalu menggunakan berbagai informasi yang tersedia
tentang individu atau siswa yang dibimbing beserta lingkungannya sebagai bahan
untuk membantu individu siswa yang bersangkutan kea rah penyesuaian diri yang
lebih baik.
e.
Pembimbing
atau konselor harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi tentang
individu siswa yang dibimbingnya.
f.
Pembimbing
atau konselor dalam melaksanakan tugasnya hendaknya mempergunakan berbagai
metode dan teknik.
4.
Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan organisasi dan
administrasi bimbingan dan konseling
a.
Bimbingan
dan konseling harus dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.
b.
Pelaksanaan
bimbingan dan konseling harus ada di kartu pribadi bagi setiap siswa.
c.
Program
layanan bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah
atau madrasah yang bersangkutan.
d.
Harus
adapembagian waktu antar pembimbing, sehingga masing-masing pembimbing mendapat
kesempatanyang sama dalam memberikan bimbingan dan konseling.
e.
Dalam
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling, sekolah dan madrasah harus
bekerja sama dengan berbagai pihak.
f.
Kepala
sekolah merupakan penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan bimbingan dan
konseling di sekolah atau madrasah.
Prayitno dan Erman Amti (1999) mengklasifikasikan
prinsip-prinsip bimbingan dan konseling ke dalam empat bagian, yaitu :
1.
Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan sasaran
pelayanan.
Sasaran pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
adalah perkembangan dan prikehidupan individu (siswa) yang secara lebih nyata
menyangkut sikap dan perilakunya.
2.
Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan masalah
individu.
Secara ideal, bimbingan dan konseling ingin membantu
semua siswa dengan berbagai masalah yang dihadapinya, akan tetapi sesuai dengan
keterbatasan yang ada pada dirinya sendiri, pelayanan bimbingan dan konseling
hanya menangani masalah siswa secara terbatas.
3.
Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan program
pelayanan
a.
Program bimbingan dan konseling di sekolah dan
madrasah harus fleksibel
b.
Program bimbingan dan konseling disusun dan
diselenggarakan secara berkesinambungan dari jenjang prndidikan Taman
Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.
c.
Prlaksanaan bimbingan dan konseling hendaknya
diadakan evaluasi yang sitematis
4.
Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan
pelaksanaan layanan.
a.
Tujuan akhir bimbingan dan konseling adalah
kemandirian setiap individu.
b.
Permasalahn khusus yang dialami oleh klien
harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan
khusus tersebut.
c.
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling
harus bekerja sama antara pembimbing, para guru, dan orang tua.
Secara lebih khusus menurut Belkin (1975) yang dikutip
oleh Prayitno dan Erman Amti (1999) prinsip-prinsip bimbingan dan komseling di
sekolah termasuk madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Konselor harus memulai kariernya sejak awal
dengan program kerja yang jelas, dan memiliki kesiapan yang tinggi untuk
melaksanakan program tersebut.
b.
Konselor harus selalu mempertahankan sikap
profesional tanpa mengganggu keharmonisan hubungan antara konselor dengan
personel sekolah atau madrasah lainnya dan siswa.
c.
Konselor bertanggung jawa untuk memahami
peranannya sebagai konselor profesional dan menerjemahkan peranannya itu ke
dalam kegiatan nyata.
d.
Konselor bertanggung jawab kepada semua siswa,
baik siswa-siswa yang memiliki bakat istimewa, yang berpotensi rata-rata, yang
pemalu dan menarik diri dari pergaulan, serta yang bersikap menarik perhatian
atau mengambil muka guru, konselor, pesonel sekolah lainnya.
e.
Konselor harus memahami dan mengembangkan
kompetensi untuk membantu para siswa yang mengalami masalah dengan kadar yang
cukup parah dan para siswa yang menderita gangguan emosional, khususnya melalui
penerapan program-program kelompok.
f.
Konselor harus mampu bekerja sama secara
efektif dengan kepala sekolah atau madrasah, memberikan perhatian dan peka
terhadap kebutuhan, harapan,dan kecemasan-kecemasannya.
2.2 Asaz-asaz Bimbingan Konseling
Slameto (1986) membagi asas-asas bimbingan dan
konseling menjadi dua bagian, yaitu:
1. Asas-asas bimbingan dan konseling yang berhubungan dengan individu (siswa)
a. Tiap-tiap siswa mempunyai kebutuhan.
b. Ada perbedaan di antara siswa.
c. Tiap-tiap individu (siswa) ingin menjadi dirinya sendiri.
d. Tiap-tiap individu (siswa) mempunyai doromngan untuk menjadi matang.
e. Tiap-tiap siswa mempunyai masalah dan mempunyai dorongan untuk
menyelesaikannya.
2. Asas-asas bimbingan dan konseling yang berhubungan dengan praktik atau
pekerjaa bimbingan.
Menurut Arifin dan Ety Kartikawati (1995) dan Prayitno
dan Erman Amti (1999) asas-asas yang berkenaan dengan praktik atau pekerjaan
bimbingan dan konseling adalah:
a.
Asas
kerahasiaan
Rahasia yaitu menuntut dirahasiakannya segenap data san
keterangan tentang peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu
data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang
lain.
Dalam konseling, asas ini merupakan asas kinci karena
apabila asas ini dipegang teguh, konselor akan mendapat kepercayaan dari klien
sehingga mereka akan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling
sebaik-baiknya.Sebaliknya, apabila asas ini tidak di pegang teguh, konselor
akan kehilangan kepercayaan dari klien (siswa) sehingga siswa akan enggan
memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling, karena merasa takut masalah dan
dirinya menjadi bahan gunjingan.
b.
Kesukarelaan
Sukarela yaitu menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan
peserta didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan
baginya.
Dalam asas ini, bukan berarti konselor tidak boleh
menerima jasa dari pelayanan bimbingan dan konseling.Pelayanan bimbingan dan
konseling merupakan pekerjaan profesi, oleh sebab itu, pembimbing atau konselor
tidak dilarang menerima gaji atau upah tetapi hendaknya gaji atau upah tidak
menjadi tujuan.Pembimbing atau konselor tidak memberikan pelayanan bimbingan
dan konseling karena terpaksa.
c.
Keterbukaan
Terbuka yaitu menghendaki agar peserta didik (klien) yang
menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik
di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima
berbagai iformasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
d.
Kekinian
Asas kekinian mengandung makna, bahwa pembimbing atau
konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan.Apabila klien meminta
bantuan atau fakta menunjukkan ada siswa yang perlu bantuan (mengalami
masalah), maka konselor hendaklah segera memberikan bantuan.Seyogianya konselor
tidak menunda-nunda memberikan bantuan kpada klien (siswa0.Konselor hendaklah
lebih mementingkan kepentingan klien daripada yang lainnya.
e.
Kemandirian
Mandiri yaitu menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan
konseling, yakni: peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan
konseling diharapkan menjadi indivisu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri
mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil
keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.
f.
Kegiatan
Asas ini bermakna, bahwa masalah klien (siswa) tidak akan
terpecahkan apabila siswa tidak melakukan kegiatan seperti yang dibicarakan
dalam konseling.
g.
Kedinamisan
Dinamis yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (klien) yang sama
kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke
waktu.
h.
Keterpaduan
Asas keterpaduan menuntut konselor memiliki wawasan yang
luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta
berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien.Semua aspek
di atas dipadikan secara serasi dan sinergi dalam upaya bimbingan dan
konseling.
i.
Keahlian
Asas keahlian mengacu kepada kualifikasi konselor seperti
pendidikan dan pengalaman.Selain itu, seorang konselor juga harus mengetahui
dan memahami secara baik teori-teori dan praktik bimbingan dan konseling.
j.
Ahli tangan
Asas ini bermakna bahwa konselor dalam memberikan
pelayanan bimbingan dan konseling jangan melebihi batas kewenangannya.Atau
pelayanan bimbingan dan konseling hanya menangani masalah-masalah individu
(siswa) sesuai dengan kewenangan petugas konselor yang bersangkutan.
k.
Tut wuri
handayani
Asas ini memberikan makna bahwa untuk bisa menjadi
pemecah masalah yang efektif dan bisa dicontoh (diteladani) oleh klien,
pembimbing atau konselor harus memulai dari diri sendiri (ifda’ bi nafsik).
2.3 Dasar-dasar (landasan) Layanan
Bimbingan Konseling
Menurut Prayitni dan Erman Amti (1999) ada beberapa
landasan bimbingan dan konseling, yaitu:
1. Landasan filosofis
Pemikiran filosofis menjadi alat yang bermanfaat bagi
pelayanan bimbingan dan konseling secara umum dan bagi konselor secara khusus,
yaitu membantu konselor dalam memahami situasi konseling dan dalam membuat
keputusan yang tepat.Selain itu, pemikiran dan pemhaman filosofis juga
memungkinkan konselor menjadikan hidupnya sendiri lebih mantap, lebih efektif dalam
penerapan upaya pemberian bantuannya.
Lanasan filosofis dalam pelayanan bimbingan dan konseling
akan membantu konselor memahami hakikat klirn (siswa) sebagai manusia.
2. Landasan religius
Landasan religius bagi layanan bimbingan dan konseling
seling setidaknya ditekankan pada tiga hal pokok, yakni: (1) keyakinan bahwa
manusia dan seluruh alam semesta adalah makhluk Allah (2) sikap yang mendorong
perkembangan dan perikehidupan manusia berjalan ke arah da sesuai dengan
kaidah-kaidah agama, (3) upaya yang memungkinkan berkembang dan dimanfaatkannya
secara optimal suasana dan perangkat budaya (ternasuk ilmu pengetahuan dan
teknologi) serta kemasyarakatan yang sesuai dan meneguhkan kehidupan beragama
untuk membantu perkembangan dan pemecahan masalah individu.
Landasan religius dalam bimbingan dan konseling pada
umumnya ingin menetapkan klien sebagai makhluk Allah, dengan segenap kemuliaan
kemanusiaan dan menjadi fokus netral upaya bimbingan dan konseling.
3. Landasan psikologis
Psikologis mempersoalkan tentang perilaku individu.Oleh
sebab itu, landasa psikologis dalam bimbingan dan konseling berarti
mempersoalkan tentang perilaku individu yang menjadi sasaran layanan.Hal ini
sangat penting mengingat bidang garapan bimbingan dan konseling adalah perilaku
siswa, yaitu perilaku siswa yang perlu dikembangkan atau diubah apabila ia
hendak mrengatasi masalah-masalah yang dihadapinya atau imgim mencapai
tujuan-tujuan yamh dikehendakinya.
Untuk kepentingan layanan bimbingan dan konseling,
sejumlah aspek psikologi yang perlu dikuasai oleh para konselor meliputi: (1)
motif dam motivasi, (2) pembawaan dasar dan lingkungan, (3) perkembangan
individu, (4) belajar, balikan dan penguatan serta, (5) kepribadian.
4. Landasan sosial budaya
Proses bimbingan dan konseling merupakan proses
komunikasi antara konselor dengan klien.Proses konseling yang bersifat
antarbudaya sangat peka terhadap pengaruh dari sumber-sumber hambatan
komunikasi seperti bahasa dan lain sebagainya.
Perbedaan dalam latar belakang ras atau etnik, kelas
sosial ekonomi, dan bahasa bisa menimbulkan masalah dalam hubungan
konseling.Oleh sebab itu, konselor harus bisa menjaga netralis sosial budaya
dalam memberiokan bantuan (melakukan bimbingan dan konseling).
5. Landasan ilmiah dan teknologi
Landasan ilmiah bimbingan dan konseling mengisyaratkan
bahwa praktik bimbingan dan konseling harus dilaksankan atas dasar
keilmuan.Oleh sebab itu, siapapun orangnya yang berkecimpung dalam dunia
bimbingan dan konseling harus memiliki ilmu tentang bimbingan dan konseling.
Ilmu bimbigan dan konseling bersifat multireferensial,
artinya suatu disiplin ilmu dengan rujukan ilmu-ilmu yang lain, seperti
psikologi, ilmu pendidikan, dan filsafat, bahkan ilmu sosiologi, antropologi,
ekonomi, ilmu agama, hukum, statistik, evaluasi, dan lain-lain.
Selain perlu dukungan ilmu, praktik bimbingan dan
konseling juga memerlukan dukungan perangkat teknologi.Dukungan perangkat
teknologi terhadap praktik bimbingan dan konseling antara lain dalam pembuatan
instrumen bimbingan dan konseling dan penggunaan berbagai alat atau media untuk
memperjelas materi bimbingan dan konseling.Sewasa ini perangkat teknologi yang
dimanfaatkan secara langsung dalam praktik pelayanan bimbingan dan konseling
adalah komputer.
Bimbingan dan konseling baik pada tataran teori dan
praktik bersifat dinamis.Artinya, bimbingan dan konseling ilmu dan praktik
pelayanan, berkembang mengikuti perkembangan zaman.
6. Landasan pedagogis
Landasan pedagogis pelayanan bimbingan dan konseling
setidaknya berkaitan dengan:
a) Pendidikan sebagai upaya pengembangan manusia dan bimbingan merupakan salah
satu bentuk kegiatan pendidikan.
Tanpa pendidikan potensi kemanusiaa yang dimiliki oleh
manusia tidak akan berkembang.Begitupun tanpa bimbingan potensi kemanusiaan
yang dimiliki manusia tidaki akan berkembang secara optimal.
Selanjutnya di dalam pasal 1 ayat (6) Undang-indang No.
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa konselor termasuk
ke dalam kategori pendidik.Berdasarkan Undang-undang di atas, secara ekplisit
menunjukkan bahwa konselor adalah pendidik yang tugas utamanya: (1) mewujudkan
suasana belajar, (2) mewujudkan suasana pembelajaran.
Berkenaan dengan bimbingan merupakan bentuk upaya
pendidikan, Prayitno dan Erman Amti (1999) mengutip pendapat Crow and Crow
(1990) menyatakan bahwa:
Bimbingan menyediakan
unsur-unsur di luar individu yang dapat dipergunakan untuk memperkembangkan
diri.Dalam arti yang luas, bimbingan dapat dianggap sebagai suatu bentuk upaya
pendidikan.Dalam arti yang sempit, bimbingan meiputi berbagai teknik, termasuk
di dalamnya konseling yang memungkinkan imdividu menolong dirinya sendiri.
Berdasarkan pendapat Croe and Crow di atas, dapat
dipahami bahwa perkembangan dan kemandirian invidu amat penting dalam proses
pelayanan bimbingan dan konseling yang sekaligus merupakan upaya pendidikan.
b) Pendidikan sebagai inti proses bimbingan dan konseling
Dalam pengertian pendidikan di atas telah disebutkan
bahwa pendidikan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik melalui
kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan.
Prayitno dan Erma Amti (1999) mengutip pendapat Gistod
(1953) menegaskan bahwa bimbingan dan konseling merupakan proses yang
berorientasi pada belajar, yakni belajar untuk memahami lebih jauh tentang diri
sendiri; belajar untuk mengembangkan dan menerapkan secara efektif berbagai
pemahaman.
c) Pendidikan lebih lanjut sebagai tujuan bimbingan dan konseling.
Bimbingan dan konseling mempunyai tujuan khusus (jangka
pendek) dan tujuan (jangka panjang).Mengutip pendapat Crow and Crow (1990),
Prayitni dan Erman Amti (1999) menyatakan bahwa tujuan khusus yang segera
hendak dicapai (jangka pendek) dalam pelayanan bimbingan dan konseling adalah
membantu individu memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya, sedangkan tujuan
akhir (jangka panjang) adalah bimbingan diri sendiri.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling di
sekolah dan madrasah, ada beberapa prinsip yang perlu di
perhatikan.Prinsip-prinsip tersebut dijadikan pedoman dalam pelaksanaan
bimbingan dan konseling.Maknanya, apabila bimbingan dan konseling dilaksanakan
tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut, berarti bukan bimbingan dan
konseling dalam arti yang sebenarnya.
Selanjutnya, Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan
pekerjaan profesional, oleh sebab itu, harus dilaksanakan drengan mengikuti
kaidah-kaidah atau asas-asas tertentu.Dengan mengikuti kaidah-kaidah atau
asas-asas tersebut diharapkan efektivitas dan efisiensi proses bimbingan dan
konseling dapat tercapai.
Kemudian, Bimbingan dan konseling merupakan layanan
kemanusiaan.Pelaksanaannya selain harus berlandaskan pada prinsip-prinsip dan
asas-asas tertentu, juga harus mengacu kepada landasan bimbingan dan konseling
itu sendiri.